SANGGAU – Kepolisian Resor (Polsek) Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menangkap seorang sopir berinisial K karena terbukti mengganti uang asli dengan uang mainan saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, pemilik kios BBM, mendapati uang pembayaran senilai Rp3,9 juta yang diserahkan pelaku terdiri dari uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Peristiwa penggelapan ini terjadi di Desa Sungai Mayam pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Pelaku menerima uang titipan sebesar Rp7 juta dari rekannya untuk membeli BBM. Namun, sebagian uang diganti dengan uang mainan yang dibeli secara daring," ujar Supariyanto, Senin (13/10).
Kecurangan ini terungkap ketika pemilik kios BBM menghitung ulang uang yang diserahkan oleh pelaku. Temuan uang mainan tersebut kemudian dilaporkan dan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Dalam penyelidikan, K mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyembunyikan uang asli hasil penggelapan di dalam helm yang disimpan di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang mainan yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Pelaku bertindak sendiri. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
AKP Supariyanto mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, agar lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dan segera melapor jika menemukan kejanggalan atau tindak pidana. Kasus ini menjadi peringatan akan modus baru dalam tindak pidana penggelapan yang memanfaatkan kemiripan uang mainan dengan uang asli. (*)