• Minggu, 21 Desember 2025

Residivis Curanmor di Samarinda Kembali Berulah, Polisi Tak Butuh Waktu Lama Menangkapnya

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Samarinda Seberang akhirnya berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria berinisial I (43) yang mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial PBI (49) pada Minggu (17/8). Saat itu, korban memarkir motor Honda Scoopy warna hitam putih di depan bengkel ADIRAK di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, tanpa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian, motor tersebut raib.

Korban pun melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang pria telah diamankan karena kasus serupa.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian motor, salah satunya di Samarinda Seberang,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., Jumat (17/10/2025).

Pelaku juga mengaku menjual hasil curiannya melalui Facebook Marketplace kepada seseorang yang baru dikenal. Meski demikian, polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian dan pembelinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu BPKB motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.

AKP Baihaki menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali beraksi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Samarinda Seberang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X