• Senin, 22 Desember 2025

Miris! Ibunya Dipenjara, Ayah Tiri di Banjarmasin Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak Berusia 12 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
AYAH BEJAT: Tim gabungan Polres Banjar dan Polres Banjarbaru mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Polres Banjar)
AYAH BEJAT: Tim gabungan Polres Banjar dan Polres Banjarbaru mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Polres Banjar)

 

MARTAPURA – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial FF (35), warga Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, yang diduga kuat telah menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Rawasari X, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Unit PPA Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/10).

Memanfaatkan Ketiadaan Istri

Dari hasil pemeriksaan, FF diketahui merupakan ayah tiri korban berinisial YA, seorang pelajar asal Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Aksi bejat tersebut dilakukan di Kompleks Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi karena sudah lama ditinggal istrinya (ibu kandung korban) yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.

“Saat itulah pelaku tinggal bersama korban dan memanfaatkan situasi,” ungkap Kapolres. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tragis ini ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, yang memicu penyelidikan hingga polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Banjarmasin.

Kapolres Banjar menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kekerasan anak dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Anak-anak harus mendapat perlindungan hukum maksimal,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: RADAR BANJARMASIN

Rekomendasi

Terkini

X