NANGA BULIK– Drama kekerasan di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMU di Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, kini memasuki babak persidangan. Dua karyawan perusahaan, Sab bin IJ dan FA bin SA, resmi didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Keduanya didakwa telah menganiaya atasan mereka, Rony Sufryadi Sirait, hanya karena merasa tidak terima dipindahtugaskan. Sidang perdana yang digelar pada Selasa (21/10) dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa aksi brutal tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT SMU.
”Terdakwa Sabda memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Terdakwa Fredi juga ikut memukul korban di pipi kiri dan mengenai tangan korban saat menangkis,” ujar JPU Jovanka dalam persidangan.
Aksi pemukulan tidak berhenti di situ. Setelah korban sempat menjauh bersama saksi Rano Simanjuntak, ia kembali dihadang dan dipukul lagi oleh Sabda yang sudah dikuasai emosi.
Akibat peristiwa penganiayaan ini, korban Rony Sufryadi Sirait mengalami luka serius, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Repertum RSUD Lamandau. Luka yang dialami korban mencakup bengkak di kepala bagian belakang dan kiri, luka di pipi kanan, lecet di alis, memar di hidung, hingga trauma akibat benturan benda tumpul.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (*)