BANJARMASIN – Peristiwa tragis mengguncang warga Gang Antasari II RT 6, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, menyusul tewasnya Rahmaniah (58), seorang bidan, di tangan tetangganya sendiri, Andi Julianto (32) alias Encek. Pembunuhan sadis ini dipicu oleh penolakan korban untuk meminjamkan uang senilai Rp500 ribu.
Selain menghabisi nyawa Rahmaniah, pelaku juga tega menikam putri sulung korban, Rina Mutia (24), yang berprofesi sebagai mahasiswi. Rina mengalami luka di tangan dan bagian belakang tubuhnya akibat serangan tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan kejadian yang berlangsung pada Senin (20/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita, bakda Isya.
Niat Mengancam Berujung Pembunuhan
Dalam pengakuannya, Encek menyebutkan bahwa niat awalnya hanya untuk mengancam korban agar mau memberikan pinjaman uang. Namun, ia mengaku lepas kendali dan menusukkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah.
"Niat saya hanya mengancam saja agar mau meminjamkan uang. Entah kenapa saya tega menganiaya korban. Tak sadar lagi pisau itu saya tikamkan ke tubuh korban," ujar Encek. Ia mengaku senjata tajam itu memang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan sebelum mendatangi rumah korban.
Uang Rp500 ribu yang diminta tersebut, menurut duda anak satu ini, ditujukan untuk membayar utang ibunya serta melunasi tagihan air leding yang sudah menunggak selama dua bulan. Ia membantah uang itu akan digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku Mantan Napi Kasus Perampasan
Fakta mengejutkan terungkap, pelaku Encek ternyata baru beberapa bulan bebas dari penjara. Ia pernah terlibat kasus perampasan tas berisikan uang Rp2 juta dan perhiasan emas seberat 80 gram pada akhir tahun 2023.
"Mendapat vonis hakim pengadilan selama 14 bulan, dan menjalani hukuman selama 11 bulan karena mendapatkan potongan masa kurungan," akunya.
Usai melakukan penganiayaan, Encek sempat pulang ke rumah dan menceritakan perbuatannya kepada ibunya, bahkan menyerahkan pisau berlumur darah kepada ayahnya. Setelah sempat kebingungan, ia akhirnya menyerahkan diri atas saran dari temannya.
Rahmaniah sempat dilarikan ke rumah sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
"Untuk motif masih terus kami dalami lagi. Sementara pengakuan dia karena tak dipinjami uang saja," terang Kapolsek. Pelaku kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)