• Minggu, 21 Desember 2025

Kurir Sabu Perempuan Asal Banjarmasin Dibekuk di Pelaihari, 48 Gram Sabu Gagal Edar ke Tanah Laut

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:54 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

PELAIHARI – Upaya peredaran narkoba jenis sabu dari Kota Banjarmasin menuju Kabupaten Tanah Laut (Tala) berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tala meringkus seorang kurir wanita berinisial FN (27), warga Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 48,46 gram.

Penangkapan FN terjadi pada Rabu (22/10/2025) malam, sekitar pukul 21.41 Wita, di pinggir Jalan A Syairani, Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.

Kapolres Tala melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Firmansyah Baso, pada Minggu (26/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengintai lokasi, petugas mendapati FN dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Iptu Firmansyah Baso.

Barang Bukti Ditemukan di Pinggang

Petugas yang telah memastikan kebenaran informasi tersebut langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, dari pinggang sebelah kanan FN, polisi menemukan sepuluh paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan. Total berat bersih dari barang haram tersebut mencapai 48,46 gram.

FN tak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Tala bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami apakah FN merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi lintas kabupaten.

"Kasus ini menunjukkan masih adanya upaya masuknya narkoba dari luar daerah. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar di Tala," tegas Firmansyah.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X