SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap total 25 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 dan periode setelahnya hingga 13 November 2025.
Operasi Jaran Mahakam sendiri dilaksanakan selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, dengan fokus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, dari hasil operasi tersebut, jajaran Polresta Samarinda dan Polsek di bawahnya berhasil mengungkap 22 kasus curanmor dengan total 19 tersangka. Dari jumlah itu, 3 kasus merupakan target operasi, sedangkan 19 lainnya non-target operasi.
“Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 18 pria dan 1 perempuan. Barang bukti yang disita yakni 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 4 buah BPKB,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Kamis (13/11/2025).
Rinciannya, pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda 9 kasus, Polsek Sungai Pinang 3 kasus, Polsek Sungai Kunjang: 3 kasus, Polsek Samarinda Kota: 2 kasus, Polsek Samarinda Ulu 2 kasus, Polsek Samarinda Seberang 2 kasud dan Polsek Palaran 1 kasus.
Beberapa kasus menonjol di antaranya dilakukan oleh tersangka Muhammad Agung Dwijaya Putra, yang tertangkap saat mendorong sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa kunci di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, pada Minggu (9/11/2025).
Kasus lainnya diungkap Polsek Sungai Pinang dengan tersangka Sultan Hasanuddin, yang mencuri sepeda motor dengan modus serupa mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, pada 4 November 2025.
Setelah pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap 3 kasus curanmor tambahan dengan dua di antaranya diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Jika dihitung sejak Oktober hingga 13 November 2025, total pengungkapan mencapai 25 kasus curanmor dengan 23 tersangka dan barang bukti 19 sepeda motor, 1 mobil, serta 5 BPKB.
Dari hasil evaluasi, terdapat 8 kecamatan rawan curanmor di Samarinda, yakni Samarinda Ulu 7 kasus, Sungai Kunjang 5 kasus, Samarinda Utara 3 kasus, Sambutan 2 kasus, Samarinda Seberang: 2 kasus, Samarinda Kota 1 kasus, Palaran 1 kasus dan Sungai Pinang 1 kasus
Polisi mencatat sejumlah modus yang digunakan para pelaku curanmor, di antaranya motor ditinggalkan dengan kunci masih menempel 6 kasus, membobol rumah korban: 5 kasus, motor tidak terkunci stang 5 kasus, merusak kunci stang motor 3 kasus, menggandakan kunci kendaraan 1 kasus dan kunci tertinggal di tempat umum: 2 kasus
Adapun waktu paling rawan terjadinya curanmor adalah pukul 00.00–06.00 WITA dengan total 11 kasus, disusul pukul 06.00–12.00 WITA (5 kasus), 12.00–18.00 WITA (3 kasus), dan 18.00–00.00 WITA (3 kasus).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Pastikan motor dikunci ganda dan disimpan di tempat aman untuk menghindari aksi kejahatan,” tutup Kapolresta Samarinda. (*)