• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Posko Stop Hauling di Muara Kate: Terdakwa Misran Toni Didakwa Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:33 WIB
TERDAKWA:Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Posko Stop Hauling, Paser, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. (FOTO:TOMI/PASER POS)
TERDAKWA:Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Posko Stop Hauling, Paser, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. (FOTO:TOMI/PASER POS)

 

TANA PASER — Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot kembali melanjutkan sidang perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt dengan terdakwa Misran Toni alias Imis bin Enes. Terdakwa Misran didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Anson K. (55), yang terjadi di Posko Stop Hauling, Dusun Muara Kate, Desa Muara Langong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (8/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geraldo Ivander Sitorus, S.H., didampingi Ilham Misbahus Syukri, S.H., memaparkan dakwaan primair yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Muara Kate Dijaga Ketat, Polres Paser Kerahkan 130 Personel

JPU Geraldo menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam aksi Misran Toni diduga mulai terbentuk setelah terdakwa meninggalkan posko pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.

“Dari hasil penyidikan, terdakwa pulang untuk mengambil senjata tajam jenis mandau, lalu kembali ke lokasi tempat korban tidur. Rentang waktu tersebut menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujar Geraldo di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa kembali ke posko sekitar pukul 04.00 WITA dengan membawa anak mandau. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, terdakwa diduga langsung menyerang Rusel yang tengah tertidur di teras rumah. Serangan pertama diarahkan ke leher kanan korban.

Aksi terdakwa tidak berhenti pada korban pertama. JPU menyebut Misran Toni juga mengayunkan mandau ke arah leher kiri Anson K., yang tidur sekitar satu meter dari Rusel.

"Anson berhasil selamat setelah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," kata JPU Ilham. Anson terbangun dalam kondisi terluka dan sempat menangkis serangan lanjutan menggunakan tangan kirinya.

JPU juga menyoroti upaya Misran Toni untuk mengancam saksi setelah serangan. Setelah penyerangan, terdakwa berjalan cepat meninggalkan lokasi sambil mengarahkan senjata tajam ke saksi Ipri dan melontarkan ancaman, yang dinilai sebagai upaya agar saksi takut melaporkan kejadian.

Korban Rusel, yang mengalami luka serius di leher, dilarikan warga ke fasilitas kesehatan. Visum dari RSUD Panglima Sebaya yang ditandatangani dr. Melinda Payung Tasik mengonfirmasi adanya luka terbuka akibat benda tajam yang menyebabkan perdarahan hebat. Rusel dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WITA.

"Luka pada leher korban termasuk luka berat yang menimbulkan bahaya maut, dan penyebab kematian mengarah pada perdarahan massif,” jelas JPU Geraldo. Hal menarik lain dalam dakwaan adalah dugaan terdakwa kembali mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 04.30 WITA, atau 30 menit setelah serangan, dengan mengenakan pakaian yang berbeda dan masih membawa senjata tajam. JPU menilai tindakan ini sebagai upaya memastikan situasi pasca-serangan.

Misran Toni akhirnya berhasil ditangkap tidak lama setelah salah satu saksi melaporkan kejadian ke Polsek Muara Komam. JPU mendakwa Misran Toni dengan dakwaan berlapis: Primair: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Subsidiair: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan tanpa Rencana).

"Kami meyakini unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Namun sebagai bentuk kehati-hatian hukum, kami juga menyusun dakwaan subsidiair Pasal 338,” jelas JPU Ilham. Majelis hakim menunda persidangan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Penasihat hukum terdakwa, Ardiansa, S.H., menyampaikan bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan pada waktu yang ditentukan majelis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di posko kegiatan masyarakat yang menentang aktivitas hauling di Desa Muara Langong. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X