kriminal

Drama Pembongkaran Baliho Bando, Pemukulan Dilaporkan ke Mapolresta

Senin, 1 November 2021 | 15:49 WIB
GADUH: Ferdi dengan baret merah di pipinya. Pria ini melaporkan pemukulan atas dirinya yang terjadi saat pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani.

Sebuah kesia-siaan. Langkahnya selalu terhenti. Dia kemudian beradu mulut dengan Pol PP wanita yang sedang bertugas.
Nama perempuan itu Eva, dia kakak dari pria yang dipukul tadi.

Ketika diwawancara, Ferdi enggan menceritakan mengapa wajahnya sampai dipukul.

Ia hanya menegaskan tujuan kedatangannya. “Surat perintah pembongkaran tidak ada, pemberitahuan pembongkaran juga tidak ada,” tegasnya.

Disinggung mengenai surat peringatan (SP) yang sudah berkali-kali dilayangkan pemko, Ferdi mengaku tak tahu. Ia kemudian menyerahkan urusan wawancara ini kepada kakaknya.

“Kami tak menerima adanya surat pembongkaran. Saat ditanyakan mana surat perintahnya, malah adik saya dipukul," beber Eva.
Soal SP, dia membenarkan telah menerimanya. Tapi dalam pandangannya, status keberadaan baliho bando di jalan protokol itu belum jelas. Masih berpolemik.

Dia juga berpegang pada hasil musyawarah dengan pemko beberapa waktu lalu. Bahwa reklame takkan dibongkar, kecuali kontrak dengan para pemasang iklan telah habis.

“Soal ini juga dirapatkan di DPRD. Dewan kota sudah meminta pembongkaran ditunda. Intinya kami keberatan,” tegasnya.
Dikonfirmasi, ketua satgas penertiban, Doyo Pudjadi menegaskan, polemik ini sudah usai. Tinggal masalah eksekusi.

Pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang inkracht. Bahwa baliho bando di Jalan Ahmad Yani melanggar peraturan yang berlaku.

Yaitu Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010, Perda Nomor 16 Tahun 2014, dan Perwali Nomor 54 Tahun 2021 yang merupakan pembaharuan dari Perwali Nomor 23 tahun 2016.

Terakhir, Doyo mengingatkan tentang hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Kalsel. Berkebalikan dengan tuduhan pengusaha periklanan, bahwa tak ada unsur pidana dari pembongkaran baliho tahun 2020 lalu.

“Maka penurunan bando-bando yang melintang ini harus dilanjutkan. Dan prosedurnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3,” jelasnya.

“Pembongkaran juga sudah diketahui dan seizin wali kota," tambah Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin itu.

Disebutkannya, ada 10 baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang bakal diturunkan secara bergantian. Pembongkaran dilakukan pihak ketiga secara profesional.

"Kami targetkan dalam 10 hari pembongkaran bisa selesai. Material bongkaran akan diamankan. Bila pemilik ingin mengambilnya, silakan," ujarnya.

Senada dengan Doyo, Jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Wayan Suteja yang malam itu berhadir sebelum pembongkaran dimulai.
Menurutnya, pemko sudah benar. “Sudah ditetapkan melalui putusan PTUN sejak tahun 2018. Prosesnya panjang, hingga baru sekarang bisa ditertibkan," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini