Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjamin, tahun depan akan dilanjutkan dengan pembongkaran baliho bando di luar Jalan Ahmad Yani.
“Total ada 14 titik. Sepuluh titik di Ahmad Yani dan empat titik tersebar di jalan-jalan lainnya. Secepatnya ada tindakan serupa, agar ada kesamaan di mata hukum,” tutupnya.
Mengingatkan pembaca, pada 19 Juni 2020, eksekusi baliho bando dimulai. Tapi Kepala Satpol PP saat itu, Ichwan Noor Chalik dilaporkan pengusaha reklame ke Polda Kalsel dengan tuduhan perusakan.
Seiring waktu, perkara itu dihentikan. Surat penjelasan dari Ditreskrimum itulah yang meyakinkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk meneruskan pembongkaran ini.
Pemukulan Dilaporkan ke Mapolresta
Tak jauh dari pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kuripan, Winardi Sethiono tampak mondar-mandir.
Dia adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (APPSI) Kalsel. Sesekali ia berbicara di teleponnya.
Sesekali mendatangi aparat gabungan yang sedang berjaga.
Kepada media, Winardi mengaku menyayangkan pembongkaran itu. Diceritakannya, setelah menerima surat peringatan pembongkaran, APPSI telah membalasnya dengan surat keberatan. Yang ternyata dicueki, hingga eksekusi tetap dilangsungkan.
Perihal kegaduhan di mana seorang pria bernama Ferdi sempat dipukul, Winardi menuding pemukulnya adalah orang luar.
“Mungkin didatangkan oleh kepala Satpol PP,” duganya, Sabtu (30/10).
Malam itu, Ferdi langsung menuju Rumah Sakit Ulin untuk divisum. Lalu melapor ke Polresta Banjarmasin. “Saya yang menyuruhnya,” tambahnya.
Perihal kabar bahwa Ferdi sengaja melepas selas gas pengelas saat pembongkaran berlangsung, Winardi membantahnya.
“Tidak ada melepas, cuma memegang saja. Karena ia meminta jangan dibongkar dulu,” kisahnya.
Ditambahkannya, Ferdi adalah sosok pendiam. Tak mungkin mencari keributan. Ia hanya datang untuk mencari surat perintah pembongkaran, tapi malah menjadi bulan-bulanan.