kriminal

Solar “Kencing” di Perairan Loa Janan Sampai Rp 7,6 Miliar, Polda Kaltim Amankan Lima Orang, Masih Ada yang Diburu

Minggu, 21 September 2025 | 18:53 WIB
KASUS: Sejumlah barang bukti penggelapan BBM yang diungkap Ditreskrimum, Polda Kaltim, Minggu, 21 September 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Kaltim, mengungkap penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan kerugian mencapai Rp 7,6 miliar.
 
Penyidik dalam kasus ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.
 
Mereka adalah, DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Sementara masih ada beberapa pelaku lain dalam pengejaran.
 
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Motor di Sambaliung Terekam CCTV, Ya Diringkus Polisi, Ini Dugaan Motifnya
 
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Kaltim, Kompol M Eko P Baramula, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang diangkut menuju PT Bayan Resources Tbk. 
 
Dari 3.036.060 liter solar yang dikirim dengan kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.
 
Penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA. 
 
Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru tambahan menghilang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp 4,5 miliar.
 
Baca Juga: Menteri Pariwisata Widiyanti Buka Erau 2025, Sanjung Konsistensi Kukar Menjaga Peradaban
 
“Barang bukti yang disita antara lain dua mobil Honda HRV dan Mitsubishi Triton,” ungkap Kabid Humas, Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (21/9/2025).
 
Barang bukti lain yang juga diamankan, sepeda motor Vespa Sprint, tiga Iphone 16 Pro, satu Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas serta uang tunai Rp 1 miliar lebih.
 
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegas Yuliyanto.
 
Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penggelapan BBM yang merugikan negara dan perusahaan.
 
Baca Juga: Bukan Ketinggalan Zaman, Ini 7 Pelajaran Berharga dari Orang Tua Generasi Baby Boomer yang Ternyata Selalu Benar
 
“Jika terbukti ditindak sesuai aturan hukum berlaku. Ini sekaligus menjaga distribusi energi tetap aman,” bebernya. (far)
 
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Tags

Terkini