kriminal

Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Kobar, Pengasuh Berinisial NQ Ditahan Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:00 WIB
ASUSILA: NQ, pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Pangkalan Lada saat di Mapolres Kobar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Halaman:

Tags

Terkini