PROKAL.CO, BATU SOPANG-Ketegangan kembali terjadi di kawasan Muara Kate, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, setelah warga setempat menghadang konvoi 50 truk pengangkut batu bara yang diduga ilegal yang melintasi jalan umum pada dini hari, 2 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Aksi ini dipicu oleh beredarnya pesan suara (voice note) di WhatsApp yang menyatakan bahwa posko warga di Muara Kate “sudah aman dilalui."
Baca Juga: DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya
Informasi ini diterima warga pada 1 Juni 2025 dan segera direspons dengan langkah pengamanan. Warga kemudian melakukan patroli malam di Pos Penjagaan Muara Kate mulai pukul 22.00 hingga 02.00 Wita.
Benar saja, pada pukul 01.00 Wita, suara deru truk pengangkut batu bara terdengar mendekat. Warga langsung menghadang konvoi dan mendapati setidaknya 50 truk pengangkut batubara dari arah bekas konsesi pertambangan PT Tunas Muda Jaya di kawasan Gunung Raja, Desa Busui.
Batu bara tersebut diklaim akan dikirim ke sebuah perusahaan semen di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, PT Tunas Muda Jaya pernah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas 1.992 hektare yang dikeluarkan oleh Bupati Paser pada 2011.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Bantah Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan di Tahun 2021
Namun, izin tersebut telah berakhir pada 19 September 2021 dan hingga kini tidak ditemukan dokumen perpanjangan resmi.
“Ini bukan hanya soal perizinan yang mati, tetapi juga soal pengabaian keselamatan warga dan pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi terus-menerus,” tegas Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim.
Warga mencurigai, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, terutama saat warga tengah sibuk berladang.
Mereka menduga pihak perusahaan memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengangkut batu bara secara diam-diam lewat jalan umum—yang jelas dilarang oleh Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.
Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan Desa Sukses Besar, BRI Jadi Katalis Pertumbuhan UMKM Wanita