• Senin, 22 Desember 2025

Pria di Kabupaten Paser Ini Jadi Buronan karena Mencuri Bawang, Tertangkapnya saat Main Judi Online

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:03 WIB
TERTANGKAP: Pelaku pencurian bawang saat diringkus jajaran Jatanras Polres Paser, Sabtu, 9 Agustus 2025. (ISTIMEWA)
TERTANGKAP: Pelaku pencurian bawang saat diringkus jajaran Jatanras Polres Paser, Sabtu, 9 Agustus 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-SB, seorang pria berusia 30 tahun di Kabupaten Paser jadi buronan polisi. Kasusnya pencurian. Yang dicuri bawang.

Kini pelariannya terhenti. Dia berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Paser, setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Aksi Pencurian Rangka Sasis Alat Las di Samarinda Digagalkan Polisi, 4 Orang Ditangkap

SB yang merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot itu ditangkap saat sedang asyik bermain judi online (judol).

Menurut Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Tim Jatanras bergerak cepat menuju salah satu guest house di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanah Grogot, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Siapa Ayu Aulia? Mantan Model Majalah Dewasa, Sempat Murtad Tahun Lalu Kini Masuk Islam Lagi

Saat penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang bermain judol. SB tidak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah mencuri bawang di Pasar Penyembolum Senaken setahun yang lalu," kata AKP Agus, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang di Pasar Penyembolum Senaken yang kehilangan 80 kilogram bawang dari gudang penyimpanannya.

Baca Juga: Ratusan Sak Beras di Kabupaten PPU Dikembalikan ke Produsen, Gara-Garanya Ini

Berdasarkan keterangan saksi, SB mengambil bawang tersebut dengan alasan akan membersihkannya, namun bawang itu tidak pernah kembali. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.

Setelah kejadian itu, SB melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, SB kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," terang AKP Agus. (jib/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X