PROKAL.CO, TANAH GROGOT-SB, seorang pria berusia 30 tahun di Kabupaten Paser jadi buronan polisi. Kasusnya pencurian. Yang dicuri bawang.
Kini pelariannya terhenti. Dia berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Paser, setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Aksi Pencurian Rangka Sasis Alat Las di Samarinda Digagalkan Polisi, 4 Orang Ditangkap
SB yang merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot itu ditangkap saat sedang asyik bermain judi online (judol).
Menurut Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Tim Jatanras bergerak cepat menuju salah satu guest house di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanah Grogot, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Siapa Ayu Aulia? Mantan Model Majalah Dewasa, Sempat Murtad Tahun Lalu Kini Masuk Islam Lagi
Saat penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang bermain judol. SB tidak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah mencuri bawang di Pasar Penyembolum Senaken setahun yang lalu," kata AKP Agus, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang di Pasar Penyembolum Senaken yang kehilangan 80 kilogram bawang dari gudang penyimpanannya.
Baca Juga: Ratusan Sak Beras di Kabupaten PPU Dikembalikan ke Produsen, Gara-Garanya Ini
Berdasarkan keterangan saksi, SB mengambil bawang tersebut dengan alasan akan membersihkannya, namun bawang itu tidak pernah kembali. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.
Setelah kejadian itu, SB melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, SB kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," terang AKP Agus. (jib/far)