paser

Ini Syarat Pengajuan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM di Paser, Pengusaha Pemula Bisa Pinjam Sampai Rp 10 Juta

Jumat, 19 September 2025 | 09:14 WIB
INFORMASI: Warga yang ini mengetahui persyaratan kredit 0 persen bisa langsung ke Kantor PLUT UMKM di Desa Tepian Batang atau di Kilometer 4 eks Taman Lembayung. (M NAJIB/KALTIM POST)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Program Kredit Paser Tuntas bunga 0 persen dari Pemkab Paser untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Paser sudah diluncurkan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman melalui program ini harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. 

Baca Juga: Dikabarkan Hilang Setelah Demo Besar di Jakarta, Pemuda Ini Ternyata jadi Nelayan di Sukamara

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan syarat mendapat rekomendasi kedit adalah wajib memiliki KTP Kabupaten Paser. Selain itu wajib  memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

"Dan terakhir brand atau nama usahanya terdaftar di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT)," kata Yusuf, Kamis (18/9/2025).

Persyaratan lainnya adalah pengusul kredit berusia maksimal 55 tahun. Minimal usaha yang dijalankan sudah berjalan enam bulan. Yusuf menyebut maksimal plafon pinjaman adalah Rp 50 juta. Setelah semua persyaratan ini dipenuhi pengusul, maka selanjutnya diserahkan kepada pihak perbankan untuk penentuan akhir.

"Selanjutnya wewenang bank menyatakan layak dapat pinjaman atau tidak," kata Yusuf.

Baca Juga: Dishub Samarinda Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Mulai Pekan Depan

Bagi warga yang ingin lebih jelas menanyakan langsung persyaratan kredit ini, Yusuf menyarankan bisa datang langsung ke kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM. Lokasinya di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot atau di kilometer 4 eks Taman Lembayung.

"Selama jam kerja Senin sampai Jum'at ada petugas yang stanby, silakan datang ke sana," tutur Yusuf.

Penerima Kredit Paser Tuntas ini terbagi menjadi tiga kriteria. Pertama adalah pelaku usaha atau wirausaha pemula, yakni mereka yang telah menjalankan usaha minimal enam bulan.

Baca Juga: Mau Kawin Lagi, ASN di Tanah Bumbu Ini Bikin Surat Kematian Palsu Istrinya, Padahal Istrinya Sehat Walafiat

Kedua, wirausaha yang sudah menjalankan usaha satu tahun, dan ketiga wirausaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan. 

Bagi pengusaha pemula diberikan kredit paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan wirausaha yang sudah aktif satu tahun dapat mengusulkan kredit paling banyak Rp 25 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB