PROKAL.CO, Pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 telah usai, namun proses penghitungan suara secara berjenjang masih berlangsung.
Di tengah sorotan publik terhadap hasil hitung cepat, Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap adanya peluang pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Proyek Strategis Terminal Lawe-Lawe Selesai, Pipa Penyaluran Minyak Siap Dioperasikan
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyatakan pihaknya sedang mendalami berbagai laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Temuan yang dilaporkan tersebut diindikasikan mengarah pada pelanggaran yang dapat memicu rekomendasi PSU. "Kami masih meneliti laporan-laporan tersebut," ujar Hari, Kamis, 28 November 2024.
Daerah Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Hingga kini, laporan PTPS menyebutkan potensi PSU tersebar di empat wilayah, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.
Meski demikian, daftar ini masih bisa bertambah karena pengumpulan data dari 10 kabupaten/kota di Kaltim masih berjalan. Keputusan resmi terkait PSU diharapkan selesai dalam 1-2 hari ke depan.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup beberapa aspek, seperti adanya pemilih ilegal atau individu yang menggunakan hak suara di TPS yang tidak sesuai dengan lokasi terdaftar.
Selain itu, ditemukan kasus di mana Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan dua surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota.
Padahal, aturan hanya memperbolehkan DPTb menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur.
Proses Rekomendasi dan Supervisi PSU
Jika pelanggaran terbukti, rekomendasi PSU akan diterbitkan sesuai tingkatannya, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Bawaslu Kaltim bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai ketentuan.