• Minggu, 21 Desember 2025

Komisioner KPU Berau Terjerat Kasus Asusila, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 11:30 WIB
Oknum KPU Berau yang tersandung kasus asusila menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb. Ia dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Oknum KPU Berau yang tersandung kasus asusila menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb. Ia dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

 

TANJUNG REDEB- Persidangan kasus asusila yang menyeret oknum Komisioner KPU Berau berinisial ARD kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ARD dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, membenarkan tuntutan tersebut. “ARD dituntut jaksa penuntut umum dua tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider empat bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan hari ini,” kata Ramdhoni. Ia menjelaskan, tuntutan disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, dampak sosial, hingga kondisi psikologis korban.

Menurut JPU, perbuatan ARD bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra lembaga penyelenggara pemilu. Kasus ini dianggap serius karena dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai anggota KPU Berau terhadap korban yang merupakan staf di institusi yang sama. “Tindakannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi korban,” ungkap Ramdhoni.

Jaksa menilai tindakan terdakwa berpotensi memunculkan perilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai moral dan norma kesusilaan. Meski demikian, tuntutan tetap memperhatikan hal-hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan etika publik. Masyarakat menilai perkara ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehormatan lembaga negara serta tanggung jawab moral pejabat publik.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim. “Putusan hakim atas tuntutan jaksa akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” pungkas Ramdhoni. (as/beb)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X