TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol kembali menuai sorotan tajam. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai aturan yang sudah berusia 15 tahun ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan dan justru menimbulkan masalah baru.
“Aturan ini sudah tidak relevan, harus segera ditinjau ulang,” tegas Dedy, mendesak Pemkab Berau untuk segera bertindak. Dedy menjelaskan bahwa kelemahan utama Perda tersebut terletak pada klausa yang hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di hotel berbintang lima. Realitasnya, Kabupaten Berau hingga kini tidak memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima, membuat saluran penjualan yang legal praktis tidak ada.
Kondisi ini, menurut Dedy, menciptakan regulasi yang "setengah hati." Di satu sisi, aturan tersebut berupaya melarang, namun celah penegakannya terlalu besar, sementara di sisi lain, penegakan hukum di lapangan tidak berjalan maksimal.
“Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” ucapnya. Perda yang seharusnya menjadi dasar hukum kini malah menjadi tidak efektif diterapkan di lapangan.
Desakan Dua Pilihan: Larang Total atau Kelola PAD
Melihat inefektivitas aturan tersebut, Dedy Okto mendesak Pemkab Berau untuk segera mengambil keputusan tegas. Ada dua pilihan utama yang harus diputuskan:
Larangan Total: Jika Pemkab benar-benar ingin melarang peredaran minuman beralkohol, maka harus dibuat aturan yang jauh lebih tegas dan tanpa celah.
Pengelolaan Resmi: Jika Pemkab memilih untuk mengatur peredaran miras, maka aturannya harus jelas, dan pengelolaan tersebut harus dijadikan sumber Kontribusi Resmi bagi Kas Daerah (PAD), dengan penegakan yang ketat.
“Kalau memang mau dijadikan sumber PAD, ya harus jelas aturannya, begitu juga penegakannya,” katanya.
Dedy mengibaratkan Perda yang lama ini seperti pintu tanpa kunci; mudah dilanggar, tetapi tetap dianggap tertutup. Masyarakat kini menanti keberanian Pemkab Berau, apakah akan memperbarui regulasi secara mendasar atau membiarkan peredaran minuman beralkohol tetap bebas di tempat-tempat yang tidak seharusnya. (*)