• Minggu, 21 Desember 2025

Illegal Fishing Berau Kian Mengancam, Pemkab Desak Kewenangan Laut Dikembalikan ke Daerah

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:00 WIB
DIAMANKAN: Tim gabungan mengungkap perkara pengeboman ikan di Kabupaten Berau. FOTO: DOK LANTAMAL XIII TARAKAN
DIAMANKAN: Tim gabungan mengungkap perkara pengeboman ikan di Kabupaten Berau. FOTO: DOK LANTAMAL XIII TARAKAN

TANJUNG REDEB — Praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Berau, menyusul viralnya kasus di perairan Bidukbiduk pada Selasa (29/7/2025). Kejadian ini mempertegas bahwa penindakan yang lebih efektif perlu disegerakan untuk melindungi ekosistem laut Berau yang kaya, termasuk kawasan konservasi Kepulauan Derawan.

Ancaman berkelanjutan dari illegal fishing di pesisir Berau ini, mulai dari penggunaan bom ikan hingga penangkapan ikan yang merusak, terus disuarakan oleh Anggota DPRD setempat yang mendesak adanya dukungan regulasi dan kewenangan dari pemerintah provinsi maupun pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Keterbatasan Kewenangan Laut Jadi Hambatan

Meskipun Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau telah berupaya melakukan patroli rutin, penindakan tegas terhadap pelaku terbentur oleh persoalan birokrasi, yaitu keterbatasan kewenangan di wilayah laut. Sesuai Undang-Undang, kewenangan pengawasan laut saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengungkapkan harapannya agar kewenangan laut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Berau. "Kami berharap kewenangan laut dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Berau agar dapat melakukan pengawasan secara penuh," ujar Yunda.

Menurutnya, pengembalian kewenangan ini sangat krusial untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas pengawasan di perairan Berau yang luas dan vital bagi sektor pariwisata dan perikanan.

DPRD Tekankan Peran Perda dan Pos Penjagaan

Menanggapi kendala kewenangan tersebut, Anggota DPRD Berau, Sa'ga, menekankan pentingnya Pemkab Berau memaksimalkan perangkat hukum yang sudah ada, khususnya Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan untuk memperkuat pengawasan di tingkat lokal.

"Perda yang telah ditetapkan, bisa menjadi acuan untuk pengawasan bisa maksimal terutama untuk para nelayan," tegas Sa'ga. Ia juga menyarankan pentingnya pembangunan pos-pos penjagaan di titik-titik rawan sebagai langkah preventif dan respons cepat.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa upaya penindakan telah dilakukan, termasuk penangkapan pelaku bom ikan di kawasan Kepulauan Derawan dalam periode 2021-2023. Namun, Pemkab Berau memandang bahwa penanganan masalah ini memerlukan regulasi lokal yang kuat dan dukungan anggaran di tingkat daerah.

Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat

Sa’ga menutup dengan menekankan bahwa mengatasi dampak multidimensi dari illegal fishing—mulai dari rusaknya terumbu karang hingga matinya sektor pariwisata—membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, provinsi, dan kementerian terkait.

Kerja sama ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat nelayan.

"Kami harap para nelayan tidak terlibat dalam kasus penangkapan ikan ilegal. Ini akan merusak ekosistem laut sehingga perlu kerja sama yang baik menjaga alam kita," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X