• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Berau Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana di Tiga Kampung, Libatkan Inspektorat Hitung Kerugian Negara

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa.

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau saat ini tengah memfokuskan perhatian pada dugaan penyalahgunaan dana di tingkat kampung. Dari sekian banyak laporan yang diterima, Kejari Berau secara spesifik sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga kampung yang dicurigai menyalahgunakan anggaran.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Imam Ramdhoni (Dhoni), menyampaikan informasi tersebut kepada awak media. “Kami menerima banyak laporan, tapi baru ada tiga kampung yang kami soroti secara khusus dan sedang kami selidiki,” ujar Dhoni.

Dalam upaya mendalami dugaan penyalahgunaan ini, Kejari Berau melibatkan Inspektorat Kabupaten Berau. Keterlibatan lembaga pengawas ini sangat penting untuk melakukan audit keuangan guna menentukan potensi kerugian negara.

Dhoni menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran kampung dapat terjadi karena dua faktor utama:

Adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.Kurangnya pemahaman aparat kampung dalam pengelolaan dana. “Dalam pendalaman itu, kami libatkan Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian dan apa rekomendasinya. Hasilnya bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dhoni.

Meskipun penyelidikan sudah memasuki tahap serius, Kejari Berau memutuskan untuk belum membeberkan identitas ketiga kampung tersebut kepada publik. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Karena ini sifatnya masih penyelidikan, saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan. Kami juga tidak ingin suasana di kampung menjadi gaduh. Ketika ada kesimpulan serta hasil dari Inspektorat, akan kami sampaikan ke publik,” papar Dhoni.

Lebih lanjut, Dhoni menyoroti bahwa tidak semua laporan yang masuk dapat diproses. Kejari Berau melakukan penyaringan ketat, di mana hanya laporan yang disertai bukti permulaan indikasi tindak pidana yang akan ditindaklanjuti dan didalami secara serius. Laporan yang hanya bersifat informasi awal tanpa bukti pendukung akan disaring.

“Jadi kami memilah juga. Ketika ada bukti permulaan, tentu itu akan kami dalami,” tegasnya. Meski ada mekanisme penyaringan, Kejari Berau tetap mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kondisi yang dianggap janggal sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing. (as)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X