berau

Posisinya Staf Pembantu Bendahara di Diskes Berau tapi Diduga Rugikan Keuangan Daerah hingg Rp 1,2 Miliar

Faroq Zamzami
Rabu, 7 Mei 2025 | 13:56 WIB
KASUS: Seorang ASN di Diskes Berau ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembayaran gaji dan TPP. (KEJARI BERAU UNTUK BERAU POST)

Tersangka SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyebut pihaknya tunduk dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

Selain itu, kejadian ini diharap menjadi pembelajaran dan peringatan keras kepada ASN untuk tidak bermain-main dengan tindakan yang salah. 

“Pertama kita ikuti proses hukum yang berjalan,” tegasnya. 

Baca Juga: Jalan Poros Talisayan-Tanjung Redeb Putus, Pemkab Berau Siapkan Jalur Alternatif

Dirinya juga menjelaskan, status kepegawaian yang melekat pada SN, akan diberhentikan untuk sementara waktu, seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Selain itu, SN hanya akan mendapat setengah dari gaji pokok tidak termasuk TPP selama statusnya belum dipulihkan. 

“Itu diterapkan selama menunggu proses hukum, menunggu putusan pengadilan nanti seperti apa,” jelasnya. (sen/far)

Halaman:

Tags

Terkini