• Senin, 22 Desember 2025

Posisinya Staf Pembantu Bendahara di Diskes Berau tapi Diduga Rugikan Keuangan Daerah hingg Rp 1,2 Miliar

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 7 Mei 2025 | 13:56 WIB
KASUS: Seorang ASN di Diskes Berau ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembayaran gaji dan TPP.  (KEJARI BERAU UNTUK BERAU POST)
KASUS: Seorang ASN di Diskes Berau ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembayaran gaji dan TPP. (KEJARI BERAU UNTUK BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Berau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

ASN tersebut berinisial SN. Dia tercatat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). SN diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp 1,2 miliar. 

Baca Juga: 612 Tenaga Honorer di Kabupaten Paser Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Kalau Lolos Lewati Ini Dulu

Penyimpangan ini sudah dilakukannya sejak 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. 

Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, menyebutkan selama masa penyidikan, tim telah memeriksa setidaknya 20 saksi serta dua saksi ahli hingga akhirnya SN ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya, Selasa (6/5/2025). 

Sejauh ini, SN masih diduga bekerja dan menikmati hasil penyimpangan seorang diri. Namun, adanya tersangka lain masih memungkinkan ke depannya. 

Ditambahkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dik Pidsus), Kejari Berau, Erwin Adiabakti, SN adalah ASN yang memiliki kapasitas sebagai staf pembantu bendahara dalam urusan gaji dan TPP di Diskes Berau. 

Baca Juga: Prabowo akan Beri Bintang Kehormatan untuk Bill Gates: “Jasanya untuk Kemanusiaan Luar Biasa”

Tersangka melakukan penyimpangan tersebut sejak 2017. Tindakannya berupa manipulasi pembayaran dengan nama pegawai yang sebenarnya belum berhak menerima TPP. 

“Lalu diajukan proses pembayaran dan diganti ke rekeningnya untuk pembayarannya tersebut,” jelasnya. 

Sementara ini, dari hasil penyidikan, tim menyita satu mobil dan satu bidang tanah seluah 1 hektare di Kecamatan Sambaliung serta uang tunai yang dititipkan tersangka secara sukarela Rp 400 juta. 

“Jadi memang penyimpangan yang dilakukan adalah pengeluaran yang semestinya tidak dikeluarkan,” jelasnya. 

Baca Juga: Hunian ASN di IKN Siap Tampung Pemindahan Tahap Awal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X