PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai membuka ruang koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi atas lambatnya proses perizinan usaha galian C.
Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang mengaku kesulitan mengurus legalitas tambang pasir.
Kepala Bidang Tata Ruang, DPUPR Berau, Sehnurdin, mengatakan pihaknya sedang menjajaki langkah koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V.
Baca Juga: DPMK Berau Dorong Ketahanan Pangan, Optimalkan lewat BUMK
Pertemuan membahas hal ini ditargetkan bisa mulai digelar dalam waktu dekat.
“Saya upayakan dalam sepekan ini kami bisa komunikasikan dengan ESDM dan BWS, supaya bisa dicari solusi bersama. Karena ini menyangkut banyak pihak,” katanya.
Kegiatan pertambangan galian C di Berau, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan dan tata ruang. Maka itu, pengurusan izin tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Di sisi lain, dirinya menyebut jika usaha pertambangan galian C berjalan secara legal, ada potensi penerimaan daerah yang bisa dioptimalkan.
Mulai dari pajak hingga retribusi bisa masuk ke kas daerah, selama pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan.
“Kalau legal, tentu daerah juga dapat manfaat. Tapi pelaku usaha juga harus siap memenuhi syaratnya, terutama aspek teknis yang biasanya cukup rumit,” lanjutnya.
Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Puji Wisata Labuan Cermin, Katanya Ini Kelas Dunia!
Ia mencontohkan, beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, seperti studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya. Pekerjaan ini umumnya melibatkan tenaga konsultan.
“Penyusunan dokumen teknis itu yang sering jadi kendala. Memang harus libatkan konsultan,” ujarnya.
Di luar soal legalitas dan aspek administratif, ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap dampak lingkungan. Menurutnya, ini menjadi salah satu pertimbangan utama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).