berau

Awas, Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Bisa Kena Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:06 WIB
UNTUK KEAMANAN: Bermain layang-layang di sekitar Bandara Kalimarau bisa terancam pidana dan denda. (SENO/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara dilarang. Dapat dikenai hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. 

Kepala UPBU BLU, Bandara Kelas I Kalimarau, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Patah Atabri, dalam rilis resminya mengatakan dasar hukum mengenai hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Khususnya pada Pasal 210 dan 421 yang mengatur larangan aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Anak Nasional 2025: Desain Terbaru dan Tetap Gratis, Ini Link Download Logo Resmi HAN Ke 41

Dirinya juga menjelaskan bahwa layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara dapat menimbulkan gangguan serius terhadap operasional pesawat.

“Itu bisa mengganggu konsentrasi pilot saat mendarat atau lepas landas,” ujarnya. 

Terlebih lagi jika layang-layang tersebut menggunakan benang berbahan kawat atau konduktif. Hal ini bisa membahayakan struktur pesawat, terutama jika masuk ke dalam mesin atau baling-baling.

“Potensinya merusak mesin pesawat,” tambahnya.

Selain itu, kehadiran layang-layang di area udara bandara juga berisiko mengganggu sistem navigasi maupun komunikasi penerbangan, yang dapat menyebabkan gangguan serius hingga insiden fatal.

Baca Juga: Aksi Maling Motor Terekam Jelas Kamera CCTV Indekos di Samarinda

Patah mengimbau masyarakat untuk menghindari bermain layang-layang di sekitar zona udara bandara. Ia menegaskan, pihak bandara siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila ditemukan ada warga yang masih nekat melanggar aturan ini.

“Laporan masyarakat akan kami terima dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

Bandara juga akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas bermain layangan di area terlarang tersebut.

Baca Juga: Mantap, Nasabah di Berau Dapat Label Jujur dari Pegadaian, Mayoritas Barang Gadai Ditebus

Halaman:

Tags

Terkini