“Untuk asisten dengan kadis itu golongan pangkatnya sejajar, termasuk untuk staf ahli. Jadi jika nantinya dalam keputusannya merotasi ke sana, tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Berau, Sri Eka Takariyaki menjelaskan proses rotasi akan dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari persetujuan instansi pusat, hingga ke proses asesmen dan penyusunan kebutuhan jabatan di masing-masing dinas.
Baca Juga: Mantap, Nasabah di Berau Dapat Label Jujur dari Pegadaian, Mayoritas Barang Gadai Ditebus
“Terkait rotasi kepala dinas, saat ini kita masih menunggu persetujuan dari BKN. Setelah itu baru kita bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah asesmen terhadap para pejabat yang akan dipertimbangkan untuk dirotasi.
Dalam asesmen ini, pihaknya akan menilai berbagai aspek kinerja dan pengalaman pejabat selama menjabat di posisi sebelumnya.
Sri Eka menambahkan, setelah hasil asesmen diperoleh, pihaknya akan melakukan penyusunan ulang terhadap posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Hasil penyusunan itu kembali diajukan ke BKN, lalu dilanjutkan dengan permohonan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Siap-Siap, Disnakertrans Berau Akan Gelar Enam Pelatihan untuk Cetak Tenaga Terampil, Ini Daftarnya
“Prosesnya asesmen dan wawancara. Kita akan lihat apa yang sudah mereka kerjakan, kesuksesan mereka, kegagalannya juga akan kita gali. Dari situ akan kita petakan,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari hasil penyusunan jabatan itu akan terlihat kebutuhan organisasi, yang tentunya penting untuk menunjang kelancaran jalannya pemerintahan daerah kedepannya.
Menurutnya, rotasi jabatan tidak hanya sebagai bagian dari penyegaran birokrasi, tetapi juga bentuk evaluasi terhadap kinerja pejabat.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memastikan penempatan pejabat yang tepat, berdasarkan kompetensi dan rekam jejak masing-masing. (sen/far)