PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan kuliner di Tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diingatkan kembali untuk mematuhi ketentuan batas waktu memutar musik.
Sesuai aturan yang berlaku, musik hanya boleh dinyalakan hingga pukul 23.00 Wita.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Dwi Heripriyono, mengatakan masih ada PKL yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Di Kabupaten Berau, Tunjangan Dokter Spesialis di Kawasan Terpencil Ada yang Menyentuh Rp 52 Juta
Saat petugas melakukan patroli malam, mereka menemukan sejumlah pedagang tetap memutar musik melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Menurutnya, kondisi ini sering kali menimbulkan keluhan dari warga yang tinggal di sekitar kawasan tepian. Musik yang diputar hingga larut malam dinilai mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat.
“Sebenarnya memutar musik tidak dilarang, tetapi kalau sudah tengah malam, kita harus saling memahami. Ada ketenangan yang harus dijaga,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dwi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku usaha di kawasan wisata kuliner wajib menaati ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan jam memutar musik.
Baca Juga: Creative Hub Masuk Prioritas Pembangunan di Berau, Disbudpar Mau Lokasinya di Kawasan Ini
Ia menegaskan, pengawasan terhadap para PKL dilakukan secara rutin. Namun, setelah dilakukan penertiban, sering kali ada saja pedagang yang kembali lupa atau sengaja mengabaikan aturan.
“Kami berusaha mengingatkan, karena kalau dibiarkan, biasanya musik diputar sampai subuh,” katanya.
Ke depan, Satpol PP berencana bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan. Langkah ini diambil untuk memastikan volume musik yang diputar PKL masih berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan, sekaligus mencegah pencemaran suara di ruang terbuka.
Selain pengawasan dan teguran langsung, pihaknya juga tengah membahas langkah jangka panjang. Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan mengkaji pembentukan posko pariwisata di kawasan tepian.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Banjir, DPUPR Berau Lakukan Normalisasi hingga Penataan Drainase