berau

Ada Kabar Gembira Nih, Pemkab Berau Berikan Diskon untuk Pembayaran PBB-P2, Segini Potongannya   

Kamis, 4 September 2025 | 12:29 WIB
ILUSTRASI: Pembayaran PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Berau mendapat diskon 10 persen. Berlaku bagi wajib pajak yang membayar sebelum 30 September 2025. (KPG)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan sebesar 10 persen bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak sekaligus dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan bahwa program diskon ini merupakan strategi untuk mendorong percepatan realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

Baca Juga: Pemkab Berau Optimistis Serapan Anggaran Segera Meningkat, OPD Diminta Bekerja Maksimal  

“Diskon ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak tepat waktu, sekaligus bagian dari peringatan HUT RI. Kami harap dengan kebijakan ini, animo masyarakat untuk membayar pajak bisa meningkat,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam keadaan stabil. Karena itu, Pemkab Berau tidak mengambil langkah menaikkan tarif PBB-P2 seperti yang dilakukan beberapa daerah lain, melainkan memilih untuk memberikan insentif berupa potongan pajak.

“Alhamdulillah, meskipun kita tetap harus melakukan efisiensi di beberapa sektor, secara umum kondisi keuangan kita masih baik. Maka dari itu, bukan menaikkan tarif, kita justru memberikan potongan untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Selain diskon 10 persen, Bapenda juga memberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi bagi tunggakan PBB-P2 dari tahun 1996 hingga 2025.

Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Komitmen Pemkab Berau Lindungi Warga lewat Perda Tenaga Kerja Lokal

“Selama pembayaran dilakukan sebelum tanggal 30 September 2025, masyarakat tidak akan dikenai denda administrasi untuk tunggakan di tahun-tahun tersebut. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan diskon dan pembebasan denda ini sangat sederhana, yakni hanya dengan melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami ingin memberikan kemudahan semaksimal mungkin. Tidak ada persyaratan berbelit. Yang penting dibayar sebelum 30 September 2025. Semakin cepat dibayar, tentu semakin baik,” katanya.

Untuk tahun 2025, Bapenda Berau menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 5 miliar. Target ini meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini