PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dinamika nasional dan daerah, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengeluarkan surat edaran yang memuat sejumlah arahan penting.
Termasuk larangan bagi pejabat daerah untuk memamerkan harta atau melakukan flexing.
Surat edaran bernomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025, yang diterbitkan pada Rabu (3/9/2025) lalu, tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb, tetapi juga menekankan etika dan sikap pejabat dalam menyikapi situasi sosial yang berkembang.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan seluruh kegiatan peringatan hari jadi akan tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Yakni, upacara peringatan dan sidang paripurna pada 15 September 2025, serta kegiatan keagamaan seperti tablig akbar dan doa bersama.
Namun, Sri menekankan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan bagi pejabat dan keluarganya untuk mempertontonkan gaya hidup mewah.
Dirinya menekankan bahwa dalam situasi ekonomi yang masih menantang, para pejabat harus menunjukkan empati dan solidaritas, bukan justru memancing kecemburuan sosial.
“Jika ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan atau perayaan ulang tahun, saya harap dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Jangan flexing,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Pemkab Berau dalam menegakkan nilai-nilai kepemimpinan yang merakyat dan beretika.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kejadian Keracunan Makanan, Bupati Berau Minta TNI-Polri Awasi Kualitas MBG
Pejabat publik diminta menjadi contoh dalam bersikap sederhana, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penampilan di ruang publik.
Dalam surat edaran tersebut, Sri Juniarsih juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan program-program nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.