Bawaslu Kota Singkawang saat ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang Caleg tepatnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar, yang beralamat di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.
"Kejadiannya tanggal 30 November 2023, namun kita baru menemukan kasusnya di tanggal 2 Desember 2023, dimana salah seorang Caleg Kota Singkawang berinisial S diduga melakukan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah, tepatnya di RSJ Provinsi Kalbar," kata Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto, Rabu (20/12).
Menurutnya, sesuai dengan keputusan MK terbaru, kampanye di fasilitas pemerintah memang diperkenankan, tetapi harus sesuai dengan izin dan tidak boleh ada atribut partai. "Namun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin berupa STTP atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye," ujarnya.
Atas temuan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mencari informasi di lapangan. Setelah didapatkan, ternyata memang syarat formal dan materilnya terpenuhi. Sehingga, rekan-rekan Bawaslu yang berada di Kecamatan Singkawang Timur melaporkan temuan tersebut berupa form A (laporan lapangan) ke Bawaslu Singkawang.
"Oleh Bawaslu akhirnya menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pleno dan kita nilai jika kasus ini memenuhi unsur," ujarnya. Sehingga, Bawaslu Kota Singkawang lakukan register. Selanjutnya, didiskusikan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang.
Dari diskusi tersebut, memang bisa dilanjutkan untuk pemberian klarifikasi dan pemanggilan kepada seluruh orang yang diduga ikut terlibat baik itu saksi dan terduga pelaku. "Pagi tadi (Rabu) adalah pemeriksaan terakhir dari saksi kepala/direktur RSJ Provinsi Kalbar. Sedangkan terduga pelaku sudah diperiksa Selasa (19/12). Jadi hari ini selesai yang selanjutnya akan dilakukan kajian untuk dibawa ke Sentra Gakkumdu Singkawang," ungkapnya.
Dengan tujuan untuk ditelaah atau dibahas ulang oleh Sentra Gakkumdu. Seandainya semua memenuhi maka kasus tersebut akan diproses, karena ada unsur dua pelanggaran. "Dua pelanggaran itu adalah pidana dan netralitas ASN. Karena memang ada Caleg dan ASN yang diduga memfasilitasi," jelasnya. (har)