Setelah sempat melarikan diri pada Rabu (17/1) lalu, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 2 B Landak berhasil ditangkap kembali di sebuah indekos di kota Pontianak pada Selasa (23/1) lalu.
"Narapidana yang melarikan tersebut, telah berhasil diamankan kembali dan saat ini telah berada di ruangan isolasi.
Baca Juga: Facebook DPRD Lamandau Muat Konten Vulgar, Ketua DPRD : Kena Hack dan Mohon Maaf
Terkait motif Ia melarikan diri akan didalami nanti oleh tim wilayah," ujar Kepala keamanan Rutan Kelas 2 B Landak, Sukiman kepada wartawan Rabu (24/1).Sukiman menjelaskan saat Napi melarikan diri, dirinya sedang tidak bertugas karena sedang cuti.
Baca Juga: Ada 104 Sekolah di Kapuas Hulu Terdampak Banjir
Narapidana yang melarikan tersebut merupakan warga binaan yang bertugas sebagai tamping, yaitu Napi yang telah menjalani setengah dari masa hukumannya dan telah mengikuti program dan berkelakuan baik, sehingga diberi kepercayaan untuk membantu aktivitas kebersihan di seputar lingkungan Rutan.
Baca Juga: Kalibrasi Penerbangan Bandara Singkawang Sukses, Warga Tutup Toko Demi Lihat Pesawat Mendarat
"Saat kejadian yang bersangkutan sedang membersihkan di ruangan depan dekat pintu masuk, dan Napi minta izin kepada petugas jaga untuk membeli barang keperluan di warung dekat Rutan, karena Petugas percaya sama Napi Tamping ini, jadi tidak dikawal. Dan petugas yang jaga mengaku lupa jika ada napi yang telah minta izin ke luar.
Napi yang kabur diketahui ketika penghitungan jumlah warga binaan di tiap ruangan. Ternyata ada kurang satu orang," ujarnya.Keesokan paginya, pihaknya melaporkan kaburnya Napi tersebut ke kepolisian untuk diburu.
Sementara petugas jaga tersebut telah diperiksa dan mengakui kelalaiannya dan masih sedang didalami proses pemeriksaannya oleh tim Kanwil.
Terkait napi yang melarikan diri, disampaikan oleh Sukiman bahwa dalam waktu dekat akan didalami motifnya terlebih dahulu dan untuk program yang diperoleh seperti pengurangan hukuman akan dicabut.
"Sehingga Napi ini akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan seperti semula ditambah dengan hukuman subsider yang saat ini sedang dijalaninya," pungkas Sukirman. (mif)