Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Rabu (21/2/2024), berjalan lancar.
"Alhamdulillah PSU di dua TPS yang dimulai Rabu pagi berjalan dengan baik. Pelaksanaan disaksikan langsung oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi bahkan perwakilan dari Bawaslu RI, serta forkopimda Kota Singkawang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Umar Faruq.
Baca Juga: Harga Beras di Pontianak Tak Menentu, Pedagang Ambil Untung Sedikit
Umar menuturkan PSU di dua TPS tersebut dilaksanakan terhadap Pemilu Presidan dan Wakil Presiden (PPWP)."Untuk jenis pemilihan lainnya tidak dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi hanya PPWP saja. Sebab dari usul KPPS terhadap hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS, PPWP yang dilalukan pengulangan," jelas Umar. Lebih lanjut Umar mengatakan PSU dilaksanakan sebagaimana pemungutan dan penghitungan pada 14 Februari 2014 yang baru selesai digelar.
"Pelaksanaannya sama, ya. Hanya untuk PSU pemilih cuma mendapatkan satu surat suara calon presiden dan wakil presiden saja. Mulai dari penyampaian formulir pemberitahuan, sampai dengan pemungutan hingga penghitungannya tidak ada yang berbeda," kata Umar.
"Pemilih yang tedaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK, mulai mendaftar sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Dan pendaftaran hadirnya pemilih tutup pukul 13.00 WIB. Kami bersyukur, pemilih hadir meski antusiasnya tidak seperti 14 Februari lalu. Tapi inilah PSU. Seberapapun pemilih dalam daftar pemilih yang hadir, wajib kami terima," kata Umar.
Penghitungan surat suara di TPS yang terjadi PSU dimulai pukul 13.05 WIB setelah ditutupnya pemungutan suara pada pukul 13.00 WIB.
Kotak surat suara yang hanya disediakan satu buah kotak saja, kemudian setelah rapat penghitungan selesai, KPPS menyampaikannya ke sekretariat PPK.
"Kotak surat suara yang sudah selesai proses penghitungannya di TPS PSU, selanjutnya disampaikan ke PPK. Hal ini guna dilakukannya rekapitulasi, sebab sejak 15 Februari sampai dengan 2 Maret nanti adalah masa di mana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan," tutur Umar. (har)