Seorang bocah laki berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan. Pelaku adalah seorang pensiunan karyawan berinisial I (49). Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu di salah satu rumah ibadah di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Boy Sihaloho, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dialami seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
Boy menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku I melakukan tindakan pencabulan dengan mengiming-imingi akan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. "Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban, mengumpulkan bukti dan petunjuk lainnya," kata Boy, Kamis (7/3).
Boy menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, anggota melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ketika masih berada di rumah ibadah.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyuruh korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya," terang Boy.
Boy menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikuatkan dengan keterangan bukti-bukti, maka terhadap pelaku statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencabulan tersebut," ungkap Boy.
Boy menegaskan, terhadap tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang juncto pasal 76 E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (adg)