Kasus pencabulan dengan korban anak-anak masih di bawah umur marak di Kabupaten Landak. Pada periode Februari 2024 saja, Polres Landak telah menangkap tiga pelaku tindak pencabulan.
Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan pada saat konferensi pers ungkapan kasus selama Februari 2024 pada Kamis (28/3) lalu mengatakan, terdapat tiga persetubuhan anak di bawah umur. Di mana tersangka adalah orang terdekat di lingkungan korban.
“Apakah kurang tempat hiburan sehingga yang menjadi korban ada anak-anak. Dalam 1 bulan saja sudah tiga kasus, mungkin dalam satu tahun bisa sebanyak kasus narkoba. Saya (merasa) miris. Ini kejahatan moral,” ungkap Kapolres di Mapolres Landak.
Ia mengatakan, kasus pertama pelaku adalah seorang PNS Pemkab Landak berinisial NKT yang mencabuli seorang balita berusia empat tahun. Aksi bejat itu ia lakukan lebih dari satu kali selama pada Februari 2024.
“Kejadian ini lebih terjadi satu kali. Pada februari 2024. Saat rumah kosong. Hal-hal seperti ini memang miris kejadiannya, anak kecil dilakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres.
Kasus kedua dan ketiga, dilakukan oleh dua pelaku terhadap korban yang sama. Korban berusia sepuluh tahun. Di mana salah seorang pelaku berinisial KA sudah berusia 82 tahun. Dan pelaku lainnya AM. Aksi itu mereka lakukan di rumah.
“Mari kita bersama menjaga anak-anak kita karena hal-hal ini tidak diduga-duga. Begitu ada niat dan kesempatan mungkin saja terjadi. Semoga kita dihindarkan dengan kasus ini,” Kata Kapolres.(mif)