• Senin, 22 Desember 2025

Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah di Pontianak

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 08:15 WIB
ilustrasi dokter
ilustrasi dokter

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawan menanggapi viralnya keluhan seorang pasien yang diduga mengalami patah tangan mengenai lambatnya pelayanan di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Rumah sakit seharusnya memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sanksi ini penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit," ujar Herman Hofi Munawar pada Sabtu, 29 Juni 2024. Menurut Herman, perilaku tenaga medis di suatu rumah sakit mencerminkan kualitas manajemen rumah sakit tersebut. 

Pelayanan yang buruk menunjukkan adanya masalah dalam manajemen dan kepemimpinan rumah sakit. "Pemimpin rumah sakit harus mampu menggerakkan seluruh komponen rumah sakit untuk mewujudkan visi dan misi rumah sakit," jelasnya.  

Baca Juga: Jaga 2,8 Juta Hektare Gambut di Kalbar dari Ancaman Kebakaran, BMKG akan Lakukan Modifikasi Cuaca

Herman menekankan bahwa rumah sakit adalah instrumen penting dalam menangani berbagai masalah kesehatan masyarakat dan bertugas memberikan pelayanan kesehatan. "Menjaga kesehatan masyarakat adalah tugas pemerintah yang diamanahkan oleh konstitusi," tambahnya. Dalam institusi rumah sakit, terdapat berbagai tenaga kesehatan dengan keahlian berbeda yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat.

Herman menegaskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis yang ditunjuk untuk melakukan tindakan medis kepada pasien.

"Tanggung jawab tenaga medis ini diatur dalam pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata," tegasnya.Pasal 46 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

 

"Asas corporate liability mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol tindakan bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan pasien," tambah Herman.

Herman juga menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien atau keluarganya jika dirugikan oleh kelalaian tenaga medis, baik melalui litigasi maupun nonlitigasi.

"Upaya mediasi menjadi alternatif penyelesaian yang bijaksana, seperti diatur dalam pasal 29 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya. 

Rumah sakit, menurut Herman, harus memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan lengkap kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan pasal 4 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Jika terjadi kelalaian dalam pelayanan, rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. "Rumah sakit perlu memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," kata Herman.

Herman menambahkan bahwa pasien yang menjadi korban kelalaian medis berhak menuntut hak-haknya dan meminta pertanggungjawaban dari tenaga medis yang bersangkutan. "Ini adalah bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap pasien," pungkasnya. (ars/r)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X