Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Senin (12/8) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tera dan tera ulang tahun 2020 hingga 2023 dengan satu tersangka, Gema Liliyantia (GL).
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Sanggau, Adi Rahmanto membenarkan penggeledahan tersebut. Dikatakannya, proses penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Ferry sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
"Penggeledahan Kantor Dinas Perindagkop dan UM Sanggau ini didasarkan atas Surat Perintah Penggeledahan oleh Kepala Kejari Sanggau. Penggeledahan ini terkait perkara tipikor tera dan tera ulang tahun 2020 hingga 2024. Sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin sore.
Adi menambahkan, beberapa ruangan yang digeledah oleh penyidik diantaranya ruang unit metreologi legal, ruangan kepala dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain. Sejumlah dokumen juga turut dibawa untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembayaran tera dan tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL," katanya.
Sebelumnya, Adi juga pernah mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami sejumlah kemungkinan diantaranya soal dugaan keterlibatan pihak lain dan penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Sebagaimana diketahui dari hasil penyidikan, dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga 2023, total penerimaan yang ditarik dari pemilik UTTP senilai Rp4,47 miliar. Rinciannya, di tahun 2020 senilai Rp843,5 juta, tahun 2021 senilai Rp1,117 miliar, tahun 2022 senilai Rp1,744 miliar dan tahun 2023 senilai Rp771,9 juta. Sedangkan uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu yang sama hanya berkisar Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 senilai Rp44,324 juta, tahun 2021 senilai Rp136,060 juta, tahun 2022 senilai Rp99,073 juta dan tahun 2023 senilai Rp82,920 juta. (sgg)