Kasus dugaan Pungli (Pungli) pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara telah masuk dalam tahapan laporan polisi.
Dugaan pungli itu diduga diilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Simpang Tiga kepada warganya. "Dalam waktu dekat akan kita gelarkan untuk meningkatkan ke LP (Laporan Polisi)," terang Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, dugaan terlibatnya oranglain dalam kasus ini tentunya masih harus menunggu pelaksanaan gelar perkara."Nanti menunggu gelar perkara," terang Hendra.
Secara terpisah Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara Tarmiji, membenarkan dugaan pungli di desa yang ia pimpin dalam penanganan kepolisian.
Bahkan ia mengakui pihak desa lainnya juga pernah diundang datang ke Polres berkaitan dengan permasalahan itu. "Kami dari desa juga sudah diundang ke Polres Kayong Utara," terang Tarmiji, Senin (19/8).
Berkaitan hal itu, dirinya selalu mengingatkan kepada sejumlah aparatur desa agar dapat bekerja dengan hati-hati. Dengan harapan tidak kembali terjadi hal seperti ini.
"Hal seperti ni sudah saya tegaskan pada para perangkat desa dan para Kadus agar lebih hati-hati dan jangan pernah melakukan pungli," imbuhnya.(dan)