• Senin, 22 Desember 2025

Ada WNA di Tambang Emas, Imigrasi Sanggau Berikan Teguran Sponsorship dan WNA

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad. (ISTIMEWA)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad. (ISTIMEWA)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada perusahaan sponsorship dua warga negara asing (WNA) yang bekerja untuk pertambangan emas di wilayah Kabupaten Sanggau. Kizlar juga memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua warga asing tersebut.

"Intinya, dari dua orang asing itu, mereka ke sini menggunakan VISA, memang untuk pengecekan lapangan. Tetapi, ada perbedaan dari sisi perusahaan sponsornya.  Nah, jadi kita sudah melakukan pembinaan, kita berikan peringatan. Saya tegaskan mereka sudah kami periksa. Dan mereka berjanji akan memperbaiki hal itu," jelasnya ketika dikonfirmasi harian ini, Jumat (23/8).

Menurutnya, sesuai arahan Presiden, Menteri dan Dirjen, imigrasi mendukung investasi yang ada di Indonesia, apapun jenis investasinya baik itu pertambangan, perkebunan maupun lainnya. Salah satunya dengan memberikan kemudahan-kemudahan.

"Imigrasi sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan, mulai dari kemudahan memperoleh ijin tinggal maupun ijin kerja. Terus kemudahan persyaratan. Sekarang, orang asing tidak harus datang, dia bisa ngurus sendiri. Sekarang, via elektronik saja, orang asing itu bisa meminta VISA dan masuk. Tanpa masuk ke Indonesia, tanpa melapor lagi ke imigrasi. Dia langsung bisa bekerja. Kalau dulu kan, masuk ke Indonesia, datang ke imigrasi, kita kasih ijin tinggal," terangnya. 

"Sekarang sudah tidak seperti dulu. Dengan sistem yang sekarang, orang asing datang, masuk ke Indonesia, langsung bekerja. Kalau mengenai orang asing yang diwartakan beberapa waktu lalu, memang tidak terjadi pelanggaran, sifaatnya hanya kesalahan.  Nah, itu kita tetap ingatkan, tetap arahkan dengan baik, dan dia bisa berkegiatan kembali. Jadi secara umum, tidak ada pelanggaran," sambung dia.

"Sekali lagi, program pemerintah untuk memudahkan investasi, memudahkan orang masuk untuk berusaha, dan memulai usaha, tidak diberatkan dengan hal-hal yang bersifat administrasi. Artinya jangan anti gitu. Lihat orang asing kayaknya kita parno. Investasi nanti, multiplier-nya di daerah itu pasti ada kan. Kalau dia melakukan eksplorasi, nanti banyak tenaga kerja lokal terserap dan lainnya. Kan semua multiplier effect," jelasnya lagi.

 

Terkait dengan pembinaan, Kizlar menjelaskan setelah pihaknya melakukan pengecekan dan pemeriksaan, mereka diarahkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan seperti yang disarankan seperti sponsorship yang melekat pada izin tinggalnya.

"Jadi kemarin setelah kita melakukan pecekan, pemeriksaan, kita arahkan mereka untuk memperbaiki, sponsornya yang melekat pada izin tinggalnya itu. Cuma itu aja. Mereka sudah punya izin untuk bekerja sementara, tapi sponsornya harus diperbaiki. Jadi sponsornya, sponsor perusahaan itu diganti, dari PT A ke PT B misalnya. Tapi dia punya izin untuk melakukan kegiatan itu. Kalau kami lihat, ada etikad baik dari mereka, kalau perubahannya ini benar-benar, cuma tidak tepat dari sponsornya. Itu aja bukan sesuatu yang vatal. Nah ini kita lakukan pembinaan-pembinaan lain. Kalau untuk sponsornya sendiri, kita peringatkan juga agar kedepannya harus sesuai dengan sponsornya, tidak menggunakan sponsor yang berbeda," terangnya. (sgg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X