• Senin, 22 Desember 2025

Rabies Mengancam, Dinkes Sintang Belum Tetapkan KLB

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 12:14 WIB
ilustrasi rabies
ilustrasi rabies

Ancaman rabies di Kabupaten Sintang kian nyata. Meski begitu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus ini. Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan, mengingat konsekuensi administratif dan anggaran yang menyertainya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, menjelaskan penetapan status KLB memiliki dampak signifikan, khususnya dalam hal pembiayaan pasien.

Baca Juga: Kasus Rabies Menggila di Sintang, Sudah Terjadi 128 Kasus pada 2025, Warga Diminta Waspada

“Kalau kita tetapkan KLB, pasien rabies tidak bisa lagi ditanggung oleh BPJS. Artinya, pembiayaannya harus ditanggung penuh oleh Pemda, dan ini cukup berat,” ujar Edy saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keputusan untuk menetapkan KLB tidak bisa dilakukan secara gegabah. Selain persoalan biaya, kondisi geografis dan cuaca juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus rabies di lapangan. “Kita harus pertimbangkan secara matang. Aksesibilitas terganggu karena hujan dan banjir, belum lagi keterbatasan anggaran untuk kegiatan vaksinasi di lapangan,” ungkap Edy.

Meski belum ditetapkan KLB, Edy memastikan bahwa pihaknya tetap bersiaga. Ia menyebutkan bahwa seluruh puskesmas di Sintang telah memiliki stok vaksin rabies.

"Alhamdulillah, untuk saat ini kami masih bisa tanggulangi. Saya sudah arahkan teman-teman di lapangan untuk tetap waspada,” katanya.

Koordinasi lintas sektor pun terus dilakukan. Walau tidak menjelaskan detail mengenai penanganan hewan pembawa rabies yang menjadi wewenang dinas pertanian dan perkebunan, Edy menekankan bahwa dari sisi dinas kesehatan, penanganan darurat tetap berjalan menggunakan anggaran yang tersedia.

“Ini memang murni keadaan darurat, jadi kita gunakan dulu anggaran yang ada sembari tetap koordinasi,” jelas Edy. Edy juga meminta seluruh Puskesmas untuk aktif melaporkan ketersediaan vaksin secara berkala, agar distribusi bisa segera dilakukan bila ada kekosongan.

“Puskesmas wajib terus berkoordinasi mengenai ketersediaan vaksin masing-masing. Ini krusial untuk memastikan penanganan cepat bagi masyarakat,” pungkasnya. (nda)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X