Kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp40 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami seluruh proses lelang hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar,” ujarnya melalui keterangan tertulis. Dalam rangka mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa dua orang saksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Mereka adalah LSY, pihak swasta yang terlibat dalam proyek, dan ACW, staf dari konsultan perencana proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur pengadaan, proses lelang, hingga eksekusi pekerjaan. “Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” tambah Budi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah Kalbar, KPK Panggil Tiga Saksi
Meski belum mengumumkan nama atau inisial tersangka, KPK menyatakan bahwa status tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti penting pun telah berhasil diamankan.
Penggeledahan dan pengumpulan bukti menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan akses dan kualitas jalan di Mempawah.
Publik masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK terkait identitas para tersangka dan kronologi lengkap dugaan korupsi ini. Namun, dengan jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur daerah.
Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah belum memberikan komentar resmi atas perkembangan penyidikan ini. Namun, harapan masyarakat tetap tinggi agar kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (den)