PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu sebanyak 1.950 butir yang akan dikirim ke Kabupaten Sambas, Selasa (17/6) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di atas kapal penumpang tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 yang berlayar dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. “Penyelundupan telur penyu sebanyak 4 karton dengan jumlah 1950 butir,” ungkapnya.
Menurutnya, perdagangan dan penyelundupan penyu serta telurnya merupakan pelanggaran hukum, mengingat penyu merupakan spesies dilindungi yang terancam punah. “Bisa dibayangkan, 1.950 telur ini seharusnya menjadi penyu yang menetas dan kembali ke laut. Penyu memiliki peran penting sebagai penyeimbang habitat laut,” ujar Ipunk.
Barang bukti ditemukan tanpa pemilik di lokasi, karena pelaku meninggalkan barang tersebut saat penggeledahan dilakukan. “Tersangkanya belum ketemu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah Kalimantan Barat sering menjadi jalur peredaran telur penyu ilegal, bahkan beberapa di antaranya diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia. Motif penyelundupan sering kali dikaitkan dengan anggapan bahwa telur penyu memiliki khasiat meningkatkan stamina. “Kami mengimbau keras kepada para pelaku perdagangan telur penyu, jangan coba-coba. Kami akan terus hadir dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal terkait penyu,” tuturnya. (sti)