• Senin, 22 Desember 2025

Tegas..!! Pemprov Kalbar Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 13:45 WIB
ilustrasi seragam sekolah
ilustrasi seragam sekolah

PONTIANAK – Pemprov Kalbar melarang bagi satuan pendidikan di jenjang SMA sederajat untuk menjual seragam sekolah. Kebijakan itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita.

“Sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, tidak diperbolehkan menjual seragam atau perlengkapan sekolah kepada siswa. Termasuk tidak boleh mengarahkan siswa membeli ke tempat tertentu,” tegas Rita, belum lama ini.

Menurutnya, pelajar maupun orang tua dipersilakan membeli seragam di luar satuan pendidikan, seperti di pasar atau koperasi. Jika ditemukan sekolah yang melanggar aturan ini, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kalau ada yang melanggar, akan kami beri sanksi. Ini aturan dari pemerintah pusat maupun Pemprov Kalbar,” ujarnya.

Rita menambahkan, larangan tersebut juga mencakup penjualan seragam batik dan seragam olahraga. Pihak sekolah hanya diperkenankan memberikan contoh model seragam, tanpa melakukan penjualan.

Sementara untuk siswa dari keluarga tidak mampu, Pemprov Kalbar tetap menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Untuk perlengkapan sekolah sendiri Pemprov masih sama dengan tahun sebelumnya, ada bantuan untuk perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui belum mampu mengakomodir semua siswa baru di sekolah negeri. Meski demikian, sebetulnya masih ada solusi dengan masuk di sekolah swasta.

Menurutnya, Pemkot Pontianak terus melakukan perbaikan dalam pemenuhan kuota pelajar baru yang akan masuk ke sekolah. Namun di lapangan, tidak semua pelajar bisa tembus dan masuk ke sekolah negeri.

Persoalannya ada banyak penyebab. Salah satunya, karena Pontianak sudah terbatas lahan. Sehingga untuk membangun sekolah tak bisa bukan karena tidak ada anggaran, namun Pontianak terbatas dengan lahan.

Mengenai dorongan legislatif untuk membangun SMP di Pontianak Utara, dia menyetujui itu. Namun PR-nya sekarang, Pemkot mesti mencarikan lahan. Setelah lahan ada barulah sekolah bisa terbangun.

Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan juga harus berkolaborasi dengan sekolah swasta. Dia pun tak ingin jika sekolah swasta tutup diakibatkan sepinya calon murid yang masuk ke sana. diketahui, sekolah swasta sudah bersumbangsih dalam membangun sumber daya manusia.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin. “Soal penambahan sekolah saya setuju. Seperti di Kecamatan Pontianak Utara, memang harus dibangun sekolah, tetapi persoalannya kini ketersediaan lahannya belum ada,” ujarnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X