• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Naik ke Penyidikan, Polda Kalbar Sita 165 Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar olah TKP gudang yang diduga menyimpan ratusan jenis oli palsu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025). (ISTIMEWA)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar olah TKP gudang yang diduga menyimpan ratusan jenis oli palsu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025). (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK  – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penggerebekan gudang yang diduga menyimpan oli palsu di komplek pergudangan Jalan Extra Joss Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (26/6/2025). Hasilnya, ditemukan ratusan oli berbagai merek yang diduga palsu.

Ratusan jenis Pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, ini disaksikan oleh berbagai pihak. Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:

- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kompol Terry Hendrata, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat," kata dia. Ancaman hukuman berat tersebut yaitu Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X