• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Kalbar Sosialisasikan Aturan Baru Lingkungan, Perusahaan Tak Patuh Akan Didenda

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:00 WIB
SOSIALISASI: Foto bersama usai Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024. (Adpim Pemprov Kalbar )
SOSIALISASI: Foto bersama usai Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024. (Adpim Pemprov Kalbar )

PONTIANAK - Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024 resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kalbar, Senin (7/7). Agenda yang berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Periode 2023-2024.

Permen LHK RI Nomor 14 Tahun 2024 merupakan regulasi penting yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk penambahan jenis sanksi administratif baru berupa denda.

Harisson menegaskan bahwa sosialisasi ini secara khusus berkaitan dengan penerapan sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan-perusahaan di Kalbar yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan.

Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pegiat lingkungan, dan aparatur pemerintah daerah, mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam peraturan, seperti penyelenggaraan pengawasan, sanksi administratif, evaluasi, dan kode etik.

“Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi sanksi yang berupa teguran-teguran tertulis secara administratif. Namun, jika terbukti tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, kami akan langsung menjatuhi sanksi membayar denda (berupa uang), dan dana ini nanti akan disetorkan ke kas negara dan akan dipulangkan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” tegas Harisson.

Dirinya mengungkapkan bahwa besaran denda bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap Permen LHK RI ini sebesar 5 juta rupiah hingga miliaran rupiah. “Makanya perusahaan harus berhati-hati, karena kita akan benar-benar menerapkan denda uang ini,” tutup Harisson.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK RI, Widhi Handoyo, SKM., M.T., mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.

“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kemenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Widhi menambahkan bahwa penegakan hukum dilanjutkan apabila berdasarkan hasil pengawasan, penanggung jawab usaha dan kegiatan ditemukan melakukan kegiatan pelanggaran.

“Kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup ini telah direformasi oleh pemerintah dengan berlandasan pada prinsip restorative justice yang mengacu pada asas keseimbangan, pemulihan, dan ganti rugi dari pelaku pelanggaran kepada negara sebagai representatif dari lingkungan hidup yang tercemar atau rusak,” tutup Widhi.

Agenda ini turut dihadiri Bupati/Walikota se-Kalbar atau yang mewakili, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kalbar atau yang mewakili serta perusahaan yang menerima penghargaan Proper. (mse/r)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X