• Senin, 22 Desember 2025

Penyelundupan Ribuan Telur Penyu Terungkap di Kalbar, Begini Modus Pelaku

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ribuan telur penyu yang berhasil diamankan petugas dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas. (DOK PSDKP)
Ribuan telur penyu yang berhasil diamankan petugas dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas. (DOK PSDKP)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan ribuan telur penyu. Penyelundupan sebanyak 5.400 telur penyu berhasil digagalkan dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi Satuan PSDKP Sambas yang didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete pada Minggu (6/7).

“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” papar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (8/7).

Aksi penyelundupan ini dikatakan Ipunk dilakukan menggunakan kapal KMP. Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP. Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.

“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” terangnya.

Berdasarkan hasil perhitungan petugas, terdapat sebanyak 5.400 butir telur penyu yang ada di dalam kardus dan tas ransel tersebut. Apabila dihitung secara ekonomi, maka sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp81 juta. Untuk saat ini, tambah dia, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sedangkan, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.

Kasus serupa sempat terjadi pada bulan lalu, tepatnya 17 Juni 2025 dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Ipunk menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar sebaiknya masyarakat tidak mengonsumi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam. (sti/r)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X