PONTIANAK - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu sejak beberapa tahun lalu. Lokasi yang mulai menjadi sorotan belakangan terakhir adalah aktifitas PETI di kawasan hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP menegaskan bahwa PETI di Kapuas Hulu harus disikapi dengan bijaksana. Pasalnya hal tersebut terkait dengan aktifitas rakyat yang disisi lain memberi dampak.
"Kita berharap ini dilakukan pengawasan secara komperhensif karena terkait dengan rakyat yang melakukan aktifitas, dan ini sudah sejak dulu," katanya baru-baru ini.
Menurut Yanto, pengawasan adalah tanggungjawab bersama. Pekerjaan PETI tentu mempunyai dampak, dan sebab itu butuh pengawasan yang komperhensif dari berbagai sektor harus berjalan.
"Bagaimana upaya pemerintah dan keamanan serta NGO lingkungan untuk mengawasi, apakah mereka bekerja sesuai dengan tempatnya atau tidak," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Yanto, DPRD Kapuas Hulu sudah mendorong pemerintah daerah Kapuas Hulu, namun izin untuk pertambangan rakyat itu bukan wewenang daerah. DPRD Kapuas Hulu juga mendorong Pemerintah Daerah melakukan kajian secara perekonomian dan lainnya.
"Kajian ini sudah dilakukan Pemda Kapuas Hulu, permohonan izin sudah diajukan ke Pemprov Kalbar," katanya. Dari sekitar puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat, wilayah yang sudah mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru tiga lokasi saja.
"Harapan kita legalitas formal ini bisa terproses lebih banyak, sehingga masyarakat bekerja dengan aman dan ada kontribusi untuk daerah," pungkas Yanto. (fik)