• Senin, 22 Desember 2025

Demi Cegah Kejahatan, Pemkab Kayong Utara Terapkan Jam Malam untuk Anak

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi jam
Ilustrasi jam

PONTIANAK  - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Achmad Azahari menyampaikan bahwa surat edaran mengenai jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun merupakan langkah pencegahan terhadap maraknya tindak kejahatan terhadap anak.

Menurutnya, surat edaran Bupati nomor 1592 tahun 2025 tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat.

“Penerapan jam malam ini merupakan bentuk perlindungan, karena saat ini terjadi peningkatan tindak kekerasan terhadap anak dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya kepada Pontianak Post, Kamis (17/7).

Ia menyoroti bahwa dalam periode Januari hingga Juli 2025 saja, telah tercatat 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah ini sama dengan total kasus sepanjang tahun 2024, yang menunjukkan tren kenaikan signifikan. Hal tersebut menjadi dasar keluarnya imbauan kepada masyarakat Kayong Utara untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari.

Imbauan tersebut telah didistribusikan ke 43 desa di enam kecamatan di Kayong Utara, dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa setempat. Achmad juga mengakui keterbatasan jumlah personel kepolisian di wilayah tersebut, sehingga ia berharap satuan perlindungan masyarakat (linmas) desa dapat membantu melakukan pengawasan serta menyosialisasikan aturan tersebut.

Ia juga mengajak para orang tua untuk mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak mereka.

“Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan tetap fokus pada pendidikan mereka,” ujarnya.

Achmad menambahkan bahwa kejahatan terhadap anak sering kali terjadi karena minimnya pengawasan saat anak berada di luar rumah. Ia juga menyoroti kebiasaan dalam masyarakat, seperti acara pernikahan atau hajatan, yang menyuguhkan hiburan musik hingga larut malam. Menurutnya, musik dengan irama cepat pada malam hari dapat memicu perilaku negatif anak-anak, seperti berjoget tidak terkendali bahkan mengonsumsi minuman keras, yang berujung pada tindak kekerasan seksual.

Ia menegaskan bahwa bukan berarti pihaknya menolak seni dan budaya, namun penting untuk memperhatikan dampak negatif dari kegiatan tersebut. “Kita perlu bijak, memajukan seni dan budaya tentu penting, tapi jangan sampai merugikan anak-anak kita,” jelasnya.

Sebagai penutup, Achmad mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Kayong Utara sebagai kabupaten yang layak anak, dengan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan positif bagi generasi muda. (dan)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X