• Minggu, 21 Desember 2025

Kabut Asap Menggila di Kubu Raya, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 13:55 WIB
KABUT ASAP: Kebakaran lahan gambut disalah satu titik Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,(28/7).
KABUT ASAP: Kebakaran lahan gambut disalah satu titik Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,(28/7).

 

PONTIANAK – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin nyata di Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Asap sejak Senin (28/7), menyusul meningkatnya intensitas kebakaran dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 429/BPBD/2025, dan berlaku selama 14 hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemarau panjang yang kian ekstrem, serta sebagai penguatan koordinasi lintas sektor untuk penanggulangan karhutla secara terstruktur dan cepat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret. "Polres Kubu Raya meningkatkan patroli di wilayah rawan karhutla, bekerja sama dengan TNI, BPBD, Manggala Agni, MPA, dan semua pemangku kepentingan. Kami juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta siap memberikan respons cepat jika terjadi peningkatan titik api," ujar.

Ade menambahkan, personel Polres juga disiagakan untuk mendukung proses evakuasi maupun distribusi bantuan jika kebakaran berdampak langsung terhadap warga. Saat ini, petugas masih melakukan pendinginan di sejumlah titik seperti Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B.

“Selain itu, kami telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam menerima laporan masyarakat terkait titik api. Deteksi dini sangat penting agar api tidak meluas dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Secara terpisah, Bupati Kubu Raya Sujiwo menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini merupakan langkah antisipatif dan strategis menghadapi potensi krisis akibat karhutla. “Langkah ini agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampaknya,” kata Sujiwo.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar. Peran aktif warga sangat diperlukan, terlebih di tengah musim kemarau yang ekstrem. Tak hanya masyarakat, ia juga menegaskan kepada seluruh perusahaan, khususnya di sektor perkebunan sawit, untuk tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan lahan baru. “Kita tahu iklim global saat ini sedang mengalami peningkatan suhu yang drastis. Jika karhutla tidak dikendalikan, dampaknya akan memperburuk kondisi alam dan kualitas lingkungan hidup di Kubu Raya dan sekitarnya,” tutup Sujiwo. (ash)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X