• Minggu, 21 Desember 2025

Dua Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Sambas dan Sanggau Disegel, Diduga Membakar Lahan

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 21:46 WIB
Tim gabungan pengawas kehutanan saat melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pemegang izin PBPH, yakni PT CMI di Kabupaten Sanggau dan PT FWL di Kabupaten Sambas. (ISTIMEWA)
Tim gabungan pengawas kehutanan saat melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pemegang izin PBPH, yakni PT CMI di Kabupaten Sanggau dan PT FWL di Kabupaten Sambas. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK - Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menyegel dua perusahaan pemengang izin konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yakni PT FWL dan PT CMI, yang masing-masing berada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.

Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Privinsi Kalimantan Barat, Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan, melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran.

Baca Juga: 100 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Dekat Bandara Singkawang Meluas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengatakan, penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan pantauan satelit, terdapat hotpot di wilayah itu. Kami kemudian melakukan ground checking atau verifikasi lapangan, dan ternyata benar, ada kebakaran di sana,” kata Adi Yani saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (29/7/2025).

Kebakaran di dalam konsesi kedua PBPH PT FWL diperkirakan mencapai 400 hektare, terjadi pada tanggal 19 Juli hingga 22 juli 2025. “Areal PT FWL ini berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Lokasi ini merupakan areal kebakaran berulang yang hampir terjadi setiap tahun,” katanya.

Sedangkan pada konsesi PT CMI, tim juga melakukan penyegelan pada area kebakaran diperkirakan seluas 30 hektare, yang terjadi pada 14 Juli hingga 24 Juli 2025.

“Menteri Kehutanan telah menginstruksikan jajarannya untuk all out dalam menangani kebakaran, termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin,” katanya.

Untuk diketahui PT FWL merupakan perusahaan pemegang izin PBPH seluas 17.686 hektare. Sedangkan PT CMI memegang izin seluas 20.645 hektare. (arf)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X