• Senin, 22 Desember 2025

Sudah 5 Bulan Sungai Sambas Besar Tercemar PETI, 12 Kades Lapor ke Polda Kalbar

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:30 WIB
BKAD Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas melaporkan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya dan menganggu kehidupan warganya ke Polda Kalbar. (ISTIMEWA)
BKAD Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas melaporkan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya dan menganggu kehidupan warganya ke Polda Kalbar. (ISTIMEWA)

PONTIANAK — Sebanyak 12 kepala desa dan perangkat desa dari Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, secara bersama-sama melaporkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Polda Kalimantan Barat, Senin (25/8).

Aksi ini dilakukan karena pencemaran sungai akibat PETI telah berlangsung hampir lima bulan tanpa penanganan serius dari pihak terkait. Laporan tersebut disampaikan atas nama Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sejangkung, yang terdiri dari desa-desa seperti Semangga, Sepantai, Pergelimus, Senuju, Sendoyan, Perigi Landuk, Paritaja, Piantus, Setalik, Sekuduk, Penakalan, dan Sulung.

Mujian Suwantoro, Kepala Desa Semangga, salah satu perwakilan pelapor, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI terjadi di wilayah perbatasan, tepatnya di Kairan, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Meski berada di luar wilayah Sambas, dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat di sepanjang aliran Sungai Sambas Besar.

"Kami pernah ke sana diduga, ada sekitar 100 unit alat PETI yang beroperasi di sana. Air sungai yang tadinya jernih, kini berubah menjadi kuning pekat, seperti air keruh bercampur lumpur logam," ujar Mujian usai melapor ke Polda Kalbar di ruang Wakil Ketua DPRD Kalbar.

Dampak pencemaran ini, lanjutnya, sudah sangat mengganggu kehidupan sehari-hari warga. Banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti diare dan gatal-gatal setelah menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, bahkan dalam beberapa kasus untuk keperluan memasak.

"Kami sudah coba koordinasi ke dinas terkait, dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Akhirnya kami sepakat untuk melapor ke Polda agar ada penegakan hukum," tambah Mujian.

Sungai Sambas Besar yang tercemar membentang dari Desa Sepantai hingga Desa Kartiasa di Kecamatan Jambas, menandakan luasnya dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas PETI tersebut.

Usai melapor ke Polda, para kepala desa langsung menghadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, di kantornya. Mereka meminta intervensi cepat dari pemerintah provinsi karena kasus ini lintas kabupaten dan membutuhkan penanganan terpadu.

Prabasa, politisi senior Golkar Kalbar ini menyambut baik kedatangan para kades dan menyatakan dukungannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan bahwa pencemaran lingkungan yang telah menyebabkan warga sakit harus menjadi prioritas penegakan hukum.

"Saya minta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar untuk turun tangan. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga kesehatan dan kesejahteraan rakyat. PETI harus dibersihkan dari Kalimantan Barat," tegas Prabasa.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, segera melakukan penyelidikan dan menindak pelaku PETI yang diduga telah merusak ekosistem sungai secara masif. Sebab, masyarakat menaruh harapan besar bahwa laporan bersama 12 desa ini menjadi titik balik penegakan hukum terhadap praktik penambangan liar yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. (den)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X