• Minggu, 21 Desember 2025

Karhutla Kalbar Tembus 11 Ribu Hektare: Mayoritas Terjadi di Lahan Mineral dan Non Hutan

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Tim gabungan Polres Kubu Raya, BPBD, dan pemadam kebakaran berjibaku memadamkan karhutla di Parit Haji Muksin, Kamis malam (24/7), saat api mulai meluas ke lahan gambut. (ISTIMEWA)
Tim gabungan Polres Kubu Raya, BPBD, dan pemadam kebakaran berjibaku memadamkan karhutla di Parit Haji Muksin, Kamis malam (24/7), saat api mulai meluas ke lahan gambut. (ISTIMEWA)

 

 

PONTIANAK- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat semakin serius. Hingga 10 Agustus 2025, total luasan karhutla di provinsi ini telah mencapai 11.258,61 hektare. Angka ini setara dengan 0,07657 persen dari total luas administrasi provinsi dan menunjukkan skala kerusakan yang signifikan.

Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, kebakaran paling banyak terjadi di tanah mineral seluas lebih dari 6.400 hektare, dibandingkan dengan lahan gambut.

Ketua Satuan Tugas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menjelaskan angka tersebut dihimpun dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Dari total luasan itu, kebakaran lebih banyak terjadi di tanah mineral seluas 6.436,40 hektare, sementara di lahan gambut tercatat 4.822,21 hektare,” ungkap Daniel.

Selain itu, kawasan non hutan mendominasi dengan luasan 11.086,98 hektare, sementara di kawasan hutan hanya 171,63 hektare. Data ini menggarisbawahi bahwa karhutla bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga masalah serius yang melibatkan lahan-lahan yang digunakan untuk keperluan lain.

 

Data terperinci menunjukkan bahwa Hutan Produksi dan Hutan Lindung menjadi yang paling terdampak di antara jenis kawasan hutan yang ada. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. BPBD Kalbar menekankan bahwa pencegahan dini dan pengawasan ketat di area-area sensitif ini sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X